Close
Sorry template does not publish
For Personal
Search
Search engine adalah mesin pencari, mesin penelusur, dan mesin pelacak. Anda bisa menggunakannya untuk mencari apa saja informasi yang dibutuhkan, di blog ini. Terimakasih.....
Start
KPPN JAMBI
Official Site
Music
Mozilla
Post
Category
Twitter
Facebook
Twitter
Download
Google
Skype
Setting
Music
Apps

Selasa, 29 Juni 2010

Author
Home
Judul
Url
Hari
Tag
: kppn bukittinggi
: kppn bukittinggi
: Warning Bagi PNS Yang Belum Memiliki NPWP
: http://kppnbukit-tinggi.blogspot.com/2010/06/warning-bagi-pegawai-negeri-sipil-yang.html
: Selasa, 29 Juni 2010
:

Warning Bagi PNS Yang Belum Memiliki NPWP


Pemerintah memberikan peringatan dini (Alarm) bagi PNS yang belum mempunyai NPWP. Demikian salah satu isi Surat Edaran Kepala KPPN Semarang II Nomor SE-0006/WPB/KP.0221/2010 tanggal 11 Juni 2010 menindaklanjuti Surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3874/PB/2010 tanggal 8 Juni 2010 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Secara Langsung (LS) kepada Rekening Masing-masing Pegawai dan Kewajiban Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada aplikasi GPP.

Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa bagi PNS yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Namun demikian, pengenaan tarif lebih tinggi tersebut tetap ditanggung pemerintah sampai terbit peraturan pemerintah yang mengatur bahwa selisih tarif 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pegawai satuan kerja yang berdasarkan daftar gaji dikenakan PPh pasal 21 diminta segera mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat guna memperoleh NPWP, untuk selanjutnya satuan kerja melakukan perekaman data NPWP masing-masing pegawai ke dalam Aplikasi GPP agar perhitungan PPh pasal 21 dalam daftar gaji disesuaikan dengan tarif yang berlaku. Mengingat Aplikasi GPP tidak memvalidasi keabsahan data NPWP, kebenaran data NPWP yang direkam pada Aplikasi GPP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan.

Disamping itu, Surat Edaran tersebut juga menegaskan kembali bahwa pembayaran gaji secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran dibatasi sampai dengan bulan Juni 2010. Bagi satker yang gajinya masih dibayar lewat rekening Bendahara Pengeluaran maka harus mendapatkan dispensasi dari Kepala KPPN.

Jadi..., agar kita ataupun pemerintah tidak menanggung pajak lebih tinggi, sudah saatnya kita semua memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang pengurusannya mudah dan gratis. Meminjam salah satu potongan iklan pajak “PNS tidak punya NPWP....? Apa Kata Dunia....”. (Ktm)
 

Diary Widodo Copyright © 2011 | Template design by Widodo | Powered by Blogger
Best viewed ini Download Mozilla 12|Gooqla Chrome+