Pemerintah memberikan peringatan dini (Alarm) bagi PNS yang belum mempunyai NPWP. Demikian salah satu isi Surat Edaran Kepala KPPN Semarang II Nomor SE-0006/WPB/KP.0221/2010 tanggal 11 Juni 2010 menindaklanjuti Surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3874/PB/2010 tanggal 8 Juni 2010 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Secara Langsung (LS) kepada Rekening Masing-masing Pegawai dan Kewajiban Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada aplikasi GPP. Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa bagi PNS yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Namun demikian, pengenaan tarif lebih tinggi tersebut tetap ditanggung pemerintah sampai terbit peraturan pemerintah yang mengatur bahwa selisih tarif 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu, pegawai satuan kerja yang berdasarkan daftar gaji dikenakan PPh pasal 21 diminta segera mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat guna memperoleh NPWP, untuk selanjutnya satuan kerja melakukan perekaman data NPWP masing-masing pegawai ke dalam Aplikasi GPP agar perhitungan PPh pasal 21 dalam daftar gaji disesuaikan dengan tarif yang berlaku. Mengingat Aplikasi GPP tidak memvalidasi keabsahan data NPWP, kebenaran data NPWP yang direkam pada Aplikasi GPP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan. Disamping itu, Surat Edaran tersebut juga menegaskan kembali bahwa pembayaran gaji secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran dibatasi sampai dengan bulan Juni 2010. Bagi satker yang gajinya masih dibayar lewat rekening Bendahara Pengeluaran maka harus mendapatkan dispensasi dari Kepala KPPN. Jadi..., agar kita ataupun pemerintah tidak menanggung pajak lebih tinggi, sudah saatnya kita semua memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang pengurusannya mudah dan gratis. Meminjam salah satu potongan iklan pajak “PNS tidak punya NPWP....? Apa Kata Dunia....”. (Ktm) |