Close
Sorry template does not publish
For Personal
Search
Search engine adalah mesin pencari, mesin penelusur, dan mesin pelacak. Anda bisa menggunakannya untuk mencari apa saja informasi yang dibutuhkan, di blog ini. Terimakasih.....
Start
KPPN JAMBI
Official Site
Music
Mozilla
Post
Category
Twitter
Facebook
Twitter
Download
Google
Skype
Setting
Music
Apps

Selasa, 29 Juni 2010

Author
Home
Judul
Url
Hari
Tag
: kppn bukittinggi
: kppn bukittinggi
: Pembayaran Gaji PNS Pusat
: http://kppnbukit-tinggi.blogspot.com/2010/06/pembayaran-gaji-pns-pusat.html
: Selasa, 29 Juni 2010
:

Pembayaran Gaji PNS Pusat

Selambat-lambatnya bulan Juli 2010, pembayaran gaji PNS pusat dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing secara giral. Demikian salah satu isi Surat Kepala KPPN Semarang II Nomor: S-0725/WPB.14/KP.0221/2010 tanggal 25 Mei 2010 perihal Prosedur Pembayaran Belanja PNS Pusat.

Surat ini diterbitkan sebagai peringatan (alarm) bagi satker yang sampai dengan bulan Juni 2010 belum melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang petunjuk Teknis pengalihan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Pada pasal 11 Perdirjen tersebut, disebutkan sebagai berikut:

(1) Pembayaran Belanja Pegawai Gaji dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral;

(2) Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) wajib menyampaikan informasi pembayaran belanja pegawai kepada pegawai yang bersangkutan berupa slip gaji yang dapat dicetak melalui Aplikasi GPP Satker;

(3) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka (1) belum dapat dilaksanakan, pembayaran belanja pegawai gaji secara LS dapat dilaksanakan melalui rekening Bendahara Pengeluaran;

(4) Pembayaran belanja pegawai gaji secara LS sebagimana dimaksud pada angka (3) dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Juni 2010;

(5) Dalam hal setelah bulan Juni 2010 satker belum melaksanakan pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka (1) pembayaran belanja pegawai secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN;

(6) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada angka (5) memuat pernyataan bahwa Kuasa PA bertanggung jawab atas penggantian pembayaran belanja pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan ataupun sebab lain;

(7) Untuk pembayaran belanja pegawai non gaji dilaksanakan melalui rekening masing-masing pihak penerima ataupun Bendahara Pengeluaran;

Kalau ketentuan ini bisa dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja, bulan depan Bendahara Pengeluaran masing-masing Satker tidak perlu was-was dengan kemungkinan adanya kehilangan, pencurian, perampokan ataupun sebab lain seperti yang terjadi di beberapa tempat.

Bagi satuan kerja yang kesulitan dalam membuat daftar rekening pada aplikasi SPM bisa datang langsung ke KPPN Bukittinggi atau buka salah satu artikel di website ini, yaitu “Tips Membuat Daftar Lampiran Gaji Pegawai pada Aplikasi SPM”
 

Diary Widodo Copyright © 2011 | Template design by Widodo | Powered by Blogger
Best viewed ini Download Mozilla 12|Gooqla Chrome+