Close
Sorry template does not publish
For Personal
Search
Search engine adalah mesin pencari, mesin penelusur, dan mesin pelacak. Anda bisa menggunakannya untuk mencari apa saja informasi yang dibutuhkan, di blog ini. Terimakasih.....
Start
KPPN JAMBI
Official Site
Music
Mozilla
Post
Category
Twitter
Facebook
Twitter
Download
Google
Skype
Setting
Music
Apps

Selasa, 29 Juni 2010

Author
Home
Judul
Url
Hari
Tag
: kppn bukittinggi
: kppn bukittinggi
: Syarat Pengajuan SPM
: http://kppnbukit-tinggi.blogspot.com/2010/06/syarat-pengajuan-spm.html
: Selasa, 29 Juni 2010
:

Syarat Pengajuan SPM

Dalam pengajuan SPM, selama ini masih ada beberapa hal yang sebenarnya sudah ada peraturannya, namun terkadang masih ada yang terlewatkan. Berikut ini merupakan pedoman pengajuan SPM ke KPPN yang diambil dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 dan peraturan lain yang mendukungnya serta berdasarkan pengalaman sehari-hari yang penulis hadapi. Semoga bisa menjadi bahan untuk mengingatkan akan kelengkapan berkas SPM yang diajukan ke KPPN.

Persyaratan pengajuan dan kelengkapan dokumen yang harus disampaikan ke KPPN sebagai berikut :

SPM YANG TERKAIT DENGAN UANG PERSEDIAAN

I. SPM Uang Persediaan (UP)
SPM Dana UP beserta Arsip Data Komputer (ADK).
Uraian yaitu pada SPM diisi dengan Pembayaran Uang Persediaan
Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk bahwa dana UP tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar

II. SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP)
SPM TUP beserta ADK-nya
Uraian yaitu pada SPM diisi dengan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa :
Dana TUP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung tanggal diterbitkan SP2D
Apabila terdapat sisa dana TUP, akan disetorkan ke Rekening Kas Negara
Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
Rincian Rencana Penggunaan Dana
Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
Surat dispensasi Kepala Kanwil DJPBN untuk TUP di atas Rp. 200.000.000,-
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar

III. SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP)
SPM GUP beserta ADK-nya
Uraian yaitu pada SPM diisi dengan : “Penggantian UP untuk keperluan belanja ..... “ (diisi sesuai dengan uraian klasifikasi belanja misalnya misalnya Belanja Barang Operasional atau Belanja Barang Non Operasional, atau diisi dengan uraian akun jika hanya terdapat satu akun saja dalam SPM tersebut, misalnya Belanja Keperluan Perkantoran, Belanja Bahan)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
Fotokopi SSP yang telah dilegalisasi oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk
Pengisian kembali UP dapat dilakukan setelah digunakan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah UP yang diterima.
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar

IV. SPM GU Nihil
SPM GU beserta ADK-nya
Kode Cara Bayar diisi kode 5 (Nihil)
Uraian Kepada tertulis : Bendahara Umum untuk Dibukukan Seperlunya
NPWP diisi sesuai dengan NPWP Bendahara Pengeluaran
Uraian yaitu pada SPM diisi seperti pengisian SPM GUP.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
Fotokopi SSP yang telah dilegalisasi oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk
Fotokopi SSBP atas pengembalian sisa dana UP/TUP yang tidak habis digunakan.
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar


SPM LANGSUNG NON BELANJA PEGAWAI

Persyaratan pengajuan dan kelengkapan dokumen SPM-LS non Belanja Pegawai yang harus disampaikan ke KPPN sebagai berikut :

I. SPM-LS Belanja Barang, Jasa dan Modal
SPM LS beserta ADK-nya
Resume Kontrak/SPK
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP)
Fotocopy rekening koran dan NPWP rekanan/pihak ketiga terbaru
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Uraian yaitu pada SPM menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan/dikontrakkan, nomor, tanggal dan nilai kontrak. Nomor dan tanggal BAST jika SPM diajukan lebih dulu karena penyelesaian pekerjaan lebih cepat dari batas akhir penyelesaian kontrak.
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar

II. SPM-LS Belanja Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air)
Belanja langganan daya dan jasa dalam hal ini dapat dibayar dengan mekanisme uang persediaan melalui SPM GU atau melalui mekanisme langsung ke rekening pihak ketiga dengan SPM LS. Persyaratan jika melalui SPM LS sebagai berikut :
SPM LS beserta ADK-nya
Bukti tagihan daya dan jasa dari pihak ketiga (PT. PLN, PT. Telkom, PDAM)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar

III. SPM-LS Belanja Perjalanan Dinas
SPM LS beserta ADK-nya
Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, yang berisi Nama, NIP, Asal, Tujuan, Tanggal Perjalanan, Jumlah Uang Harian, Transport, Penginapan (jika ada).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar

IV. SPM-LS Belanja Honor
SPM LS beserta ADK-nya
Daftar Perhitungan Pembayaran Honor
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Surat Keputusan Pemberian Honor
Surat Setoran Pajak (SSP)
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar

 

Diary Widodo Copyright © 2011 | Template design by Widodo | Powered by Blogger
Best viewed ini Download Mozilla 12|Gooqla Chrome+