Sesuai dengan surat Dir. APK No. S-1330/PB/2012 tgl. 10 Pebruari 2012 tentang Rekonsiliasi Laporan Keuangan Satker dan KPPN untuk periode Januari dan Pebruari 2012, dengan ini diberitahukan kepada para Satker, batas akhir pelaksanaan rekonsiliasi untuk bulan Januari dan Pebruari adalah pada tanggal 9 Maret 2012.