Sesuai dengan PP Nomor 57/2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dan PMK-89/PMK.05/2012 tentang petunjuk teknisnya. Dengan ini kami beritahukan kepada para satuan kerja di dalam lingkup pembayaran KPPN Bukittinggi, bahwa untuk pembayaran gaji bulan ke-13 TA 2012 sudah dapat di ajukan kepada KPPN Bukittinggi, dengan menggunakan gaji bulan Juni sebagai acuan/dasar perhitungannya, dan untuk aplikasi GPP yang digunakan, minimal menggunakan aplikasi GPP versi 9 Mei 2012 untuk perbaikan perhitungan PPh pasal 21-nya.