Bertempat di
aula KPPN Bukittinggi pada hari senin tanggal 27 Januari 2014
diselenggarakan kegiatan sosialisasi PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang langsung dilanjutkan dengan acara bimbingan teknis Aplikasi Belanja
Pegawai Polri (BPP). Acara dimulai sekitar jam 09.00 WIB dan dihadiri
oleh satuan kerja (satker) di lingkungan kepolisian Republik Indonesia
yang berada didalam wilayah kerja KPPN Bukittinggi.
Ahmad Fahmi selaku Kepala KPPN Bukittinggi membuka acara tersebut
dengan apresiasi bahwa satker kepolisian termasuk satker yang memiliki
tingkat kedisiplinan yang tinggi. Beliau berharap, proses pengalihan
pengelolaan gaji pegawai di lingkungan satker kepolisian dapat berjalan
dengan lebih baik sebagaimana pada satker PNS non polri yang sudah lebih
dahulu dilakukan tahun-tahun sebelumnya.
Kegiatan ini diisi dengan beberapa hal
mulai dari penjelasan dasar hukum pengalihan pengelolaan administrasi
belanja pegawai anggota kepolisian, tujuan, langkah-langkah pengalihan
serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat kegiatan tersebut. Pada sesi aplikasi dijelaskan mengenai cara pengoperasian aplikasi ini, termasuk juga cara menginput, mencatat, dan menghitung berbagai macam belanja
pegawai seperti Gaji Induk (Bulanan), Gaji Susulan, Persekot Gaji, Gaji
Terusan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat, Uang Duka Tewas, dan Gaji
ke-13, uang lembur, SKPP dan Surat Permintaan Uang Duka sekaligus
mencetak berbagai daftar permintaan pembayaran belanja pegawai, KP4,
SSP, SPT Pajak dll. termasuk kartu pengawasan pembayaran gaji sehingga
satuan kerja tidak perlu melakukan pengkartuan secara manual.